Rabu, 25 Januari 2017

The 12th Lao Food Festival

 

Lao Food Festival merupakan acara tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Laos dan banyak diikuti oleh pelaku kuliner dari Laos. Tahun ini, Lao Food Festival diadakan pada 25 Januari 2017 di tepi sungai Mekong, Vientiane. Awalnya, saya melihat informasi akan diadakannya Festival ini melalui koran yang setiap harinya harus saya review sebagai laporan magang di KBRI untuk Laos. Saya mengajak dua teman magang saya untuk menemani ke festival ini setelah jam kerja, karena kami tinggal di Wisma KBRI, kami menaiki tuk-tuk menuju Chao Anouvong Park di tepi sungai Mekong. Sebenarnya jarak antara KBRI ke Chao Anouvung Park tidak terlalu jauh, namun karena kami tidak tahu lokasi persisnya, maka kami memutuskan untuk menaiki tuk tuk agar tidak tersesat. 

Minggu, 22 Januari 2017

The First Step Abroad: Kuala Lumpur

 

      Malaysia is the first country I visited in 20 years, I only lived in Bekasi and its surroundings. The fear is undeniable because I just left with Bella and Dina. We toured Kuala Lumpur to fill our transit time before our next departure to Vientiane. The night before departure, I couldn't sleep imagining how the trip would be like, terrified, and coming and going.

Rabu, 04 Januari 2017

Strategi Penaklukan Wilayah Spanyol oleh Thariq Bin Ziyad



            Pada abad-7 M, pemerintah Bani Umayyah melakukan ekspansi ke wilayah Spanyol melalui Afrika Utara. Dalam proses penaklukan wilayah-wilayah di Spanyol, terdapat 3 (tiga) pahlawan Islam yang dapat dikatakan paling berjasa memimpin satuan pasukan-pasukan dalam penaklukan tersebut. Salah satu dari Pahlawan Islam dalam penaklukan wilayah Spanyol tersebut adalah Thariq Bin Ziyad.[1] Thariq Bin Ziyad adalah seorang pemeluk Islam yang tangguh dari Afrika yang lahir pada 50 H (670 M). Thariq Bin Ziyad lebih banyak dikenal sebagai penakluk Spanyol karena pasukannya lebih besar dan hasilnya lebih nyata dibandingkan dengan penakluk lain.
This entry was posted in

Arms Race: Apakah Arms Race akan Mengakibatkan Perang?




Sinopsis
            Carl Von Clausewitz menyatakan bahwa perang adalah kelanjutan dari politik dengan cara yang lain, maka bisa juga disimpulkan bahwa arms race adalah militerisasi politik –semacam perang. Meski tidak selalu diidentikan dengan Perang, Arms Race memiliki kemungkinan menimbulkan perang. India-Pakistan melakukan perlombaan senjata yang meskipun tidak sampai pada perang, namun yang terjadi adalah damai negatif.

Bantuan Luar Negeri dan Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang



Bantuan luar negeri merupakan bantuan yang diberikan negara maju terhadap negara berkembang yang bersifat bilateral. Bantuan luar negeri dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk, bentuk pinjaman (loan) dan hibah atau pemberian (grants). Bantuan luar negeri biasanya memiliki syarat yang lebih mudah daripada lembaga finansial internasional, hal ini dikarenakan adanya motif kemanusiaan, politik, dan kemanan nasional negara yang meminjamkan. Pola pemberian pinjaman luar negeri didasarkan pada pertimbangan politik dan strategi, serta pola pemberian pada setiap negara berbeda satu sama lain.

Demokrasi dan Pembangunan Ekonomi




            Adam Przeworski dalam artikel Democracy and Economic Development menjelaskan hubungan timbal balik antara tingkat kemajuan ekonomi suatu negara dengan rezim yang ada di negara tersebut. Dalam artikelnya, Przeworski menuliskan studi kasus dalam mengaitkan antara tingkat kemajuan ekonomi dengan rezim yang berkuasa. Menurutnya, tidak semua sistem demokratis mampu melahirkan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi, dan sebaliknya, rezim diktator tidak kemudian serta merta melahirkan pertumbuhan ekonomi yang rendah. Terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa negara-negara miskin pada umumnya tumbuh lebih lambat dibandingkan negara kaya. Karena negara-negara miskin kebanyakan berada di bawah kendala rezim diktator, sementara semua negara kaya adalah negara menganut sistem yang demokratis.

Globalisasi dan Lingkungan Hidup


          Pemanasan global (global warming) adalah masalah global yang membutuhkan perhatian dan kerja sama secara global. Menurut Stiglitz (2006), tidak ada isu yang lebih global daripada pemanasan global. Karena itu, masyarakat internasional perlu bertindak secara kolektif dalam usaha minimalisasi berbagai dampak pemanasan global. Caranya adalah dengan penguatan institusional melalui global governance. Terkait dengan perubahan lingkungan global, sudah ada institusi yang concern terkait hal itu, namun, O’neil dalam bukunya The Environment and International Relations memaparkan keterkaitan Institusi Bretton Woods dengan perubahan lingkungan yang terjadi di tatanan global. O’neil menjelaskan bagaimana perdagangan, bantuan luar negeri, dan arus finansial global dalam dekade setelah perang dunia kedua berpengaruh terhadap perubahan lingkungan global. Institusi Finansial Internasional merupakan badan-badan yang dianggap sebagai global governance dimana negara-negara powerful dan corporate actors membuat norma dan struktur dalam kapitalis global. Keterkaitan antara politik dan ekonomi global dengan lingkungan global pada akhirnya membuat satu pandangan baru yang menyatukan hubungan internasional dengan lingkungan.

Selasa, 05 Januari 2016

Tokoh Pemikiran Politik Islam : Ibnu Taimiyyah



Pendahuluan 

Ibnu Taimiyyah sangat banyak menulis buku mengenai hampir setiap aspek dari Islam. Kebanyakan tulisan – tulisan Ibnu Taimiyyah adalah sebagai reaksinya terhadap kesalahan – kesalahan atau kejahatan – kejahatan yang melanda kaum muslimin pada masa itu. Salah satu aspek dari Islam yang dibahas oleh Ibnu Taimiyyah adalah politik dan negara. Ide – ide politik yang penting dari Ibnu Taimiyyah mengenai negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul al-Siyasah al-Syar’iyah (Sistem Politik Syari’ah, Pemerintah Syari’ah). Dalam buku ini, Ibnu Taimiyyah berbicara mengenai wilayah, yang dimaksudkannya bukanlah kekuasaan para Imam atau Khalifah, tetapi fungsi – fungsi dari organisasi negara. Demikian pula Ibnu Taimiyyah sering mengatakan bahwa kedaulatan harus terletak di tangan para ulama, dan umara. Yang dimaksud dengan ulama bukan hanya ahli – ahli agama saja, melainkan disertakan pula orang – orang lain dengan keahlian yang berguna untuk memelihara dan mendorong pertumbuhan negara.

Karya penting selanjutnya dari Ibnu Taimiyyah adalah ­al-Hisbah fi’l-Islam (Pengamatan terhadap Kesusilaan Masyarakat di dalam Islam). Yang dibahas di dalam buku ini adalah cara penggunaan prinsip “Menyerukan kebajikan dan mencegah kejahatan”, terutama segala hal yang berhubungan dengan administrasi negara. Di dalam buku ini, kita dapat menjumpai pernyataan – pernyataan mengenai hakekat dan fungsi negara. Kitab al-Ikhtiyarat al-Ilmiyah (Kitab mengenai peraturan – peraturan yuridis yang berdiri sendiri) juga mengandung diskusi – diskusi yang penting mengenai teori politik, terutama sekali di bidang pengadilan.


Biografi Ibnu Taimiyyah

Ibnu Taimiyyah memiliki nama lengkap Abu Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Abd al-Salam Abdullah bin Mohammad bin Taimiyyah. Beliau dilahirkan pada tahun 661 H (1263 M) di Harran, Syria, 5 Tahun setelah jatuhnya Baghdad ke tangan bangsa Tatar, yang berarti pula berakhirnya dinasti Abbassiyah. Pada usia 6 tahun, dia mengikuti Ayahnya pindah ke kota Damaskus demi menghindar dari kekejaman Tatar. Ayahnya Abu Al-Mahasin Abd al-Halima adalah seorang ulama terkemuka dari Madzhab Hambali. Bahkan kakeknya Syeikh Al-Islam Abu Al-Barakat Abd Al-Salam bin Abdullah juga salah seorang ahli fiqih Hambali dan juga ahli Hadits dan Tafsir. Ibnu Taimiyyah belajar di Damaskus dengan Syihabuddin, yang merupakan seorang guru Hadits dan pengkhutbah yang terkenal di Masjid Besar Damaskus, dan dengan Pamannya, Fakhruddin, yang merupakan seorang cendekiawan dan penulis yang termasyhur. Oleh karena itulah Ibnu Taimiyyah memperoleh pendidikan di sekolah ayahnya sendiri dan di lingkungan keluarganya sendiri yang secara turun – temurun merupakan tokoh – tokoh cendekiawan. Kemudian Ibnu Taimiyyah berguru kepada Ali Zain Al-Din Al-Muqaddasi, Najm Al-Din bin Asakir, dll. Pada usia 20 Tahun, ketika Ayahnya tutup usia, Ibnu Taimiyyah mulai memperlihatkan perhatian besar untuk mempelajari Fiqh Hambali, disamping mendalami ilmu – ilmu Al-Quran, Hadits, dan Teologi.

Sebagai ilmuwan, Ibnu Taimiyyah mendapatkan reputasi sebagai seorang yang berwawasan luas, pendukung kebebasan berpikir, tajam perasaan, teguh pendirian dan pemberani, serta menguasai banyak cabang ilmu pengetahuan dan agama. Ibnu Taimiyyah hidup pada masa dunia Islam mengalami puncak disintegrasi politik, dislokasi sosial dan dekadensi akhlak serta moral. Seperti diketahui, sudah lama kekuasaan pemerintahan tidak lagi berada di tangan khalifah yang berada di Baghdad, melainkan pada penguasa-penguasa wilayah atau daerah, baik yang bergelar sultan, raja, atau amir. Tetapi wilayah kekuasaan mereka kemudian dipersempit atau bahkan ada yang direbut oleh penguasa-penguasa Tatar dari timur atau bahkan ada yang direbut oleh Krusades dari barat. Jatuhnya Baghdad ke tangan Tatar, yang berarti pula berakhirnya dinasti Abbasiyyah merupakan klimaks proses disintegrasi itu.


Politik yang Bersendikan Agama dalam Membina Kehidupan Bernegara

Karya tulis Ibnu Taimiyyah dalam bidang politik yang paling penting adalah buku yang berjudul Al- Siyasah al-Syar’iyah fi islah al- Ra’I wa al- Raiyyah (politik yang berdasarkan syariah bagi perbaikan penggembala dan gembala). Dari judulnya saja sudah tampak jelas maksud Ibnu Taimiyyah, yakni berusaha memperbaiki situasi masyarakatnya dan mengikis habis segala kebobrokan, baik moral, maupun sosial sebagai akibat dari berbagai malapetaka yang menimpa umat islam karena perang dengan Krusades yang tak kunjung henti dan serbuan Bangsa Tatar. Ibnu Taimiyyah beranggapan bahwa kebobrokan umat disebabkan para pemimpin dan kurang tepatnya para pemimpin itu memilih wakil- wakil dan pembantunya, baik di pemerintah pusat, maupun di daerah. Oleh karenanya, ia menyajikan suatu contoh atau model pemerintahan menurut islam berdasarkan keyakinan, bahwa umat hanya mungkin diatur dengan baik oleh pemerintah yang baik.[1]

Orientasi pemikiran politik Ibnu Taimiyyah yang bersendikan agama itu selain tampak jelas dari judul bukunya, juga bisa dilihat pada isi Pendahuluan atau Mukaddimah buku itu, dengan berdasarkan teori politiknya atas Firman Allah dalam Al-Quran, Surat AnNisa: 58-59, yang berbunyi: “sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat (titipan) kepada (mereka) yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar dan Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul-Nya, dan pemimpin kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar percaya kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar percaya kepada Allah dan Hari Kemudian. Sikap demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan akan lebih baik kesudahannya.” [2]

Menurut Ibnu Taimiyyah, ayat yang pertama yakni surat AnNisa: 58 dimaksudkan bagi para pemimpin negara. Demi terciptanya kehidupan bernegara yang serasi, hendaknya mereka menyampaikan amanat kepada pihak yang berhak atasnya, dan bertindak adil dalam mengambil keputusan atas sengketa antara sesama anggota masyarakat. Sedangkan ayat kedua, Surat AnNisa: 59 ditujukan kepada rakyat. Mereka diperintahkan supaya taat, tidak saja kepada Allah dan Rasul, tetapi juga kepada pemimpin mereka, dan melakukan segala perintahnya selama tidak diperintahkan berbuat maksiat atau perbuatan yang dilarang oleh agama. Kemudian, kalau terjadi perbedaan pendapat antara mereka, maka dalam mencari penyelesaian hendaknya kembali kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunah). Ibnu Taimiyyah mengakhiri pendahuluan dari bukunya dengan mengatakan bahwa dengan diwajibkannya para pemimpin negara untuk menyampaikan amanat kepada pihak yang berhak, dan untuk berlaku adil dalam memutuskan sengketa seperti tersebut diatas, maka akan terjadi perpaduan antara kebijaksanaan politik yang adil dan pemerintahan yang baik.[3]


Pelaksanaan Politik yang Bersendikan Agama

Buku Al-Siyasah Al-Syariyyah terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama menguraikan tentang penyampaian amanat kepada yang berhak, khususnya tentang pelaksanaan hukum-hukum pidana hak Tuhan dan hak sesama manusia; kemudian ditutup dengan dua pasal masing-masing tentang musyawarah dan tentang pentingnya adanya pemerintahan.


Penyampaian Amanat Kepada yang Berhak

Ibnu Taimiyyah menyimpulkan asbabunnuzul Surah AnNisa: 58 bahwa kepala negara diimbau untuk memercayakan tiap urusan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat kepada orang-orang yang paling baik dari segi kepentingan rakyat. Menurut Ibnu Taimiyyah, dalam penunjukkan atau pengangkatan pembantu-pembantu, baik mereka yang bertugas pada pemerintah pusat seperti wazir, para panitera yang mengepalai berbagai bidang, para pejabat tinggi lainnya, hakim, panglima angkatan dan komandan kesatuan, maupun pejabat daerah. Seorang kepala negara harus berusaha mencari orang-orang yang secara objektif betul-betul memiliki kecakapan dan kemampuan untuk jabatan-jabatan teresbut, dan jangan sampai seorang kepala negara terpengaruh oleh faktor-faktor subjektif seperti hubungan keluarga dan sebagainya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tidak dibenarkan seorang kepala negara menyimpang dari ketentuan di atas, dan mengangkat seseorang untuk satu jabatan sedangkan terdapat orang lain yang lebih memenuhi syarat kecakapan, hanya karena kepala negara dan orang yang diangkat itu masih ada hubungan keluarga, atau karena ada kesamaan di bidang lain.

Pelaksanaan Hukum

Pelaksanaan hukum oleh Ibnu Taimiyyah itu terutama pelaksanaan hukum pidana, yang terdiri dari dua macam. Hukum pidana yang berupa hak Allah dan hukum pidana yang merupakan hak manusia. Hukum yang merupakan hak Allah adalah hukuman bagi penyamun, pencuri, pezina, dan sebagainya. Penguasa harus menegakkan dan melaksanakan hukuman hak Allah meskipun tidak ada pengaduan dari siapapun, oleh karena itu, hukuman tersebut telah jelas digariskan dalam Al-Quran. Juga hukuman itu harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Ibnu Taimiyyah tidak membenarkan adanya uang tebusan agar meringankan hukuman pelaku pidana atas hak Allah.

Sedangkan hukum pidana yang merupakan hak manusia, seperti pembunuhan dan penganiayaan, meskipun agama telah menentukan cara penyelesaiannya, kalau pihak yang dirugikan menuntut, tetapi Islam mengimbau kepada keluarga korban supaya bersedia memaafkan. Dalam Al-Quran surat Al-Maidah: 45, Allah berfirman, “Dan kami telah menetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) adan kisasnya. Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” Dalam hal ini menurut Anas bin Malik, jika ada orang yang mengajukan perkara yang menyangkut kisas kepada Nabi, beliau selalu menganjurkan kepada korban atau keluarganya untuk memaafkan kesalahan pelaku.

Musyawarah dan Pemerintahan

Ibnu Taimiyyah mengatakan perlunya musyawarah dalam sebuah pemerintahan. Dalam surat Al-Imran: 159, seorang kepala negara tidak diperbolehkan meninggalkan musyawarah. Juga Nabi sendiri terkenal amat gemar bermusyawarah. Kemudian Ibnu Taimiyyah berbicara tentang perlunya ada pemerintahan, dan mengatakan bahwa mendirikan suatu pemerintahan untuk mengelola urusan umat merupakan kewajiban agama yang paling agung, karena agama tidak mungkin tegak tanpa pemerintahan. Umat manusia tidak akan mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa kerjasama dan saling membantudalam kehidupan berkelompok, dan tiap kehidupan kelompok atau bersarikat membutuhkan seorang kepala atau pemimpin. 

Ibnu Taimiyyah berpendapat, apabila ternyata negara merupakan sesuatu hal yang diperlukan, maka yang sebaik- baiknya bagi kita adalah menerima otoritas Allah dan Rasul-Nya; karena Allah menyerukan kebajikan serta melarang kejahatan, dan menghalalkan hal - hal yang suci serta melarang hal- hal yang kotor. Menerima Otoritas Allah ini menurut Ibnu Taimiyyah merupakan kewajiban seluruh umat manusia, dan fungsi- fungsi in tidak dapat diwujudkan tanpa kekuasaan dan otoritas.[4]

Dalam hal ini, Ibnu Taimiyyah memiliki persamaan dengan Al-Ghazali. Sebagaimana Ghazali, Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa keberadaan kepala negara itu diperlukan tidak hanya sekadar menjamin keselamatan jiwa dan hak milik rakyat, serta terpenuhinya kebutuhan materi mereka saja, tetapi lebih dari itu juga untuk menjamin berlakunya segala perintah dan hukum Allah.[5] Ibnu Taimiyyah secara tegas menyatakan bahwa negara diperlukan agar tujuan - tujuan positif dapat tercapai. Bahkan ia sangat yakin otoritas negara adalah suatu keharusan sehingga ia mengagumi peribahasa yang mengatakan: “sesungguhnya seorang raja adalah bayangan Allah di atas bumi” dan: “enam puluh tahun dibawah kekuasaan seorang imam yang zalim adalah lebih baik daripada satu malam tanpa seorang imam.”

Ibnu Taimiyyah pun sangat khawatir apabila kaum muslimin mengalami anarki dan disintegrasi. Oleh karena itulah dia menyatakan bahwa seburuk- buruknya tirani adalah lebih baik daripada masyarakat yang tidak tertib dan kacau.[6] Pendapat Ibnu Taimiyyah yang ‘ekstrem’ itu bisa saja merupakan refleksi dari kehawatirannya terhadap stabilitas negara tempat dimana ia berada kala itu. Satu hal lagi, Ibnu Taimiyyah mendambakan ditegakkannya keadilan sedemikian kuat, sehingga dia cenderung beranggapan bahwa kepala negara yang adil meskipun kafir adalah lebih baik daripada kepala negara yang tidak adil meskipun Islam. Dengan ungkapan bahwa Allah mendukung negara yang adil meskipun kafir, dan bahwa Allah tidak mendukung negara yang tidak adil sekalipun Islam.[7]

KESIMPULAN

Ibnu Taimiyyah mendasarkan pemikiran politiknya pada Surat An-Nisa ayat 58 – 59, yaitu agar para pemimpin menyampaikan amanah – amanah kepada pemiliknya, yakni yang berhak menerimanya, baik amanah Allah maupun amanah manusia, dan harus menetapkan hukum seadil-adilnya, seperti yang telah diajarkan Allah SWT, yaitu tidak memihak kecuali kepada kebenaran dan tidak pula menjatuhkan sanksi kecuali kepada yang melanggar, tidak menganiaya walau itu lawan dan tidak pula memihak kepada teman walau ia salah. Dan juga agar para rakyat yang dipimpin menaati putusan hukum dari siapapun yang berwenang menetapkan hukum, selama hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan perintah Allah ataupun perintah Rasul-Nya.

Ibnu Taimiyyah juga menyampaikan pemikirannya pada bukunya yang berjudul Al-Siyasah Al-Syariyyah yang terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama menguraikan tentang penyampaian amanat kepada yang berhak, khususnya tentang pelaksanaan hukum - hukum pidana hak Tuhan dan hak sesama manusia, yaitu mereka yang bertugas pada pemerintah pusat seperti wazir, para panitera yang mengepalai berbagai bidang, para pejabat tinggi lainnya, hakim, panglima angkatan dan komandan kesatuan, maupun pejabat daerah. Seorang kepala negara harus berusaha mencari orang-orang yang secara objektif betul-betul memiliki kecakapan dan kemampuan untuk jabatan-jabatan teresbut, dan jangan sampai seorang kepala negara terpengaruh oleh faktor-faktor subjektif seperti hubungan keluarga dan sebagainya. Kemudian ditutup dengan dua pasal masing - masing tentang musyawarah dan tentang pentingnya adanya pemerintahan.


*Saya meniadakan referensi guna menghindari plagiarisme*

Sabtu, 26 Desember 2015

Critical Review : Pemikiran Politik Barat - Georg Wilhelm Friedrich Hegel


Biografi
            Georg Wilhelm Friedrich Hegel adalah salah seorang filosof idealis Jerman yang lahir di Stuttgar pada 27 Agustus 1770. Hegel lahir dari keluarga kelas menengah yang termasuk dalam golongan mapan. Georg Ludwig, sang ayah adalah seorang pegawai negeri bagian administrasi pemerintahan. Sementara Maria Magdalena Louisa, sang ibu adalah seorang putri pengacara di pengadilan tinggi di Württemberg. Sang ibu sangat perhatian terhadap perkembangan intelektualitas buah hatinya. Sehingga tidak mengherankan jika  sejak kecil ketertarikan Hegel akan dunia ilmu pengetahuan sangat besar. Terbukti dengan gemarnya  anak pertama dari tiga bersaudara ini membaca berbagai literatur, surat kabar, maupun esai filsafat. Tahun 1788 – 1793 Hegel terdaftar sebagai mahasiswa teologi di daerah Tübingen. Disana, Hegel bertemu dengan Friedrich Hölderlin (1770-1843) dan Friedrich von Schelling (1775-1854) yang juga menjadi filosof Jerman pada paruh pertama abad kesembilan belas. Sehingga pemikiran – pemikiran Hegel juga dipengaruhi oleh persahabatan tersebut.[1]
            Revolusi Prancis merupakan titik awal bagi Hegel untuk mencetuskan ide mengenai kebebasan. Revolusi Perancis dengan cita-cita kebebasan, persamaan, dan persaudaraan mengguncang tatanan monarki feodal sebelumnya.[2] Hegel lahir dan besar di Jerman, disaat revolusi Prancis bergejolak justru di Jerman tetap stabil. Universitas Tübingen, tempat Hegel menuntut ilmu, melarang penyebaran teks-teks filsafat yang dengan lantang menyuarakan kebebasan individu.

Pemikiran Hegel tentang Negara
            Negara dalam pemikiran Hegel adalah penjelmaan ‘Roh Absolut’ yang juga sebuah produk pengaruh pemikiran Kristiani (Protestanisme). Oleh karena itu, negara bersifat absolut yang dimensi kekuasaannya melampaui hak-hak transendental individu. Sama seperti perspektif kristiani yang menganggap roh atau spirit sebagai suatu yang suci, Hegel pun melihat negara –karena ia perwujudan Roh- sebagai organ non-politik yang suci pula. Bisa dikatakan bahwa Hegel menyakralisasi negara. The State is Divine Idea as it Exist on Earth.[3] Pandangan ini tentu saja memiliki konsekuensi tentang kekuasaan negara, yaitu bahwa pemegang kekuasaan –apapun namanya- adalah akal impersonal –mirip dengan konsep Rousseau –perwujudan kemauan kolektif yang menjelma menjadi manusia. Pemimpin negara bisa saja mendengarkan suara wakil rakyat –Hegel mengakui adanya sistem Parlementer- tetapi itu tidak mengikat karena kekuasaan kepala negara adalah mutlak.[4] Sebagaimana yang dianggap Hegel, negara sebagai sebuah organ politik, tidak terdapat adanya pembagian kekuasaan, dimana penyerapan fungsi legislasi dan yudikasi berada dibawah otoritas eksekutif.
            Hegel melihat bahwa negara bukanlah sebagai alat kekuasaan seperti yang dikemukakan J.J. Rousseau dan John Locke, melainkan sebagai tujuan itu sendiri. Oleh karena itu, menurutnya bukan negara yang harus mengabdi kepada rakyat melainkan masyarakat –individu atau golongan- lah yang harus mengabdi dan diabdikan demi negara. Mereka harus menjadi abdi negara, dan menurut Hegel adalah untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Negara bersifat unik karena ia memiliki logika, nalar sistem berpikir dan perilaku tersendiri yang berbeda dengan organ politik apa pun. Maka bisa saja misalnya, negara menegasi kebebasan atau kemerdekaan individu dengan asumsi bahwa individu tidak memiliki makna dalam totalitas negara. Ia harus lebur dalam kesatuan negara. Dalam perspektif ini, individu tidak mungkin bisa menjadi kekuatan oposisi berhadapan dengan negara. Namun, bukan berarti Hegel tidak mengakui eksistensi kebebasan individu. Ia mengakuinya, meskipun menurutnya kebebasan tidak harus selalu berkonotasi demokrasi.
Hegel memiliki interpretasi sendiri tentang kebebebasan, konsep paling sentral dalam diskursus demokrasi itu. Ia berargumentasi bahwa karena manusia itu makhluk rasional dan memiliki kesadaran diri, maka ia akan sangat mengkultuskan kebebasan,[5] tetapi di sisi lain, nampaknya Hegel menyangsikan kemampuan manusia untuk mengekang dan mengausai hawa nafsunya andaikata kebebasan sejati diberikan sepenuhnya kepada manusia. Seperti yang diasumsikan Machiavelli dan Hobbes bahwa manusia memiliki watak kebinatangan, seperti terefleksi pada kata-kata Hobbes “manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya”, Hegel berpendapat bahwa watak yang mementingkan diri sendiri sendiri dan kebebasan manusia harus dibatasi. Dengan kata lain, andaikan manusia diberikan kebebasan, kebebasan itu tetap harus berada di bawah control kekuasaan. Ini dimaksudkan agar kebebasan tidak menjadi kekuatan yang berhadapan dengan negara.    
Prinsip yang dianut Hegel adalah, “Kemerdekaan bukanlah apa-apa melainkan pengakuan dan pengadopsian objek subtantif semesta seperti Hak dan Hukum, dan produksi kenyataan yang sesuai dengannya –yaitu negara.”[6] Seperti yang disebutkan sebelumnya, bukan berarti Hegel tidak mengakui adanya kebebasan. Hegel menjawabnya dengan membedakan kebebasan formal dan kebebasan substansial. Kebebasan formal merupakan kebebasan yang diasumsikan oleh kaum atomis di masa pencerahan, dimana individu terisolasi, kebebasan ini diraih dari sifat alamiah seperti: kehidupan, kebebasan dan properti (hak milik), kebebasan ini bersifat abstrak dan negatif. Bagi Hegel, inilah kebebasan dari penguasa yang menindas. Kebebasan substansial adalah merupakan kebebasan ideal bagi Hegel, hal ini cita-cita moral masyarakat yang berasal dari kehidupan spiritual masyarakat tertentu. Kebebasan ini hanya dapat diraih dari negara, di sinilah cita-cita etika dan jiwa fundamental orang-orang dalam hukum-hukum dan institusi-institusinya dapat dicapai.
            Hegel menganut prinsip keharmonisan sosial atau meminjam konsep Parsonians, Social Equilibrium (keseimbangan sosial). Dalam kerangka berpikir itu, Hegel menilai bahwa manusia akan meraih kebabasannya manakala apa yang diinginkan dan dituntutnya sesuai dengan tuntutan dan keinginan manusia lainnya. Ada keselarasan aspirasi individual dengan aspirasi sosial. Yang terpenting adalah tidak boleh ada kontradiksi antara kepentingan individu dengan etika dan tatanan sosial. Oleh karena itu, menurut Hegel, suatu komunitas yang terdiri dari manusia-manusia rakus bagaimanapun rasional dan tingginya tingkat kesadaran diri mereka akan tetap gagal mewujudkan kebebasan. Hanya manusia yang bermoral tinggi saja yang akan mampu mengaktualisasikan kebebasan sebagai suatu realitas sosial.
            Hegel juga berasumsi bahwa negara harus universal, dimana negara harus menyediakan kerangka tempat bentuk terjadinya semua bentuk utama pengalaman manusia. Negara juga universal dalam arti tidak memihak golongan khusus dalam masyarakat madani; negara dapat mengatur masyarakat madani lewat fungsi – fungsi pengamanan dan penertibannya. Negara modern juga akan sanggup memperdamaikan individu dan komunitas, warga negara. Negara-bangsa modern juga akan mampu menampung berbagai macam subjektivitas sambil tetap mempertahankan rasa kesatuan sosial dan politis tempat kebebasan sesuai pemahaman yang dimiliki bisa terjamin. Kapasitas untuk memperdamaikan dan membaurkan aspek – aspek berbeda dalam kehidupan sosial inilah yang memberi kekuatan pada negara modern.[7]
Dari beberapa uraian diatas maka itulah yang disebut dengan negara integralistik. Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang tersusun secara integral. Masyarakat merupakan kesatuan organis yang tidak terpisah dan bergerak bersama kedalam satu tujuan tunggal yang hakiki. Dalam proses penemuan tujuan hakiki ini, pemimpin berperan sebagai kepala yang akan menuntun pergerakan dari unsur-unsur organis lainnya, sehingga tercipta keselarasan antara pimpinan dan rakyat. Ancaman terhadap ketidakseimbangan susunan organis harus dituntaskan oleh alat yang diciptakan oleh negara agar tidak menghambat perjalanan “suci” masyarakat dalam mewujudkan kepentingan bersama. Seluruh elemen masyarakat adalah kesatuan utuh, dimana keterpisahan dari salah satu elemen akan mengancam keseimbangan harmonisasi hidup. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.

Pendapat dan Kritik
            Kami setuju beberapa mikirian Hegel tentang teori negara integralistik, namun ada beberapa hal yang tidak kami sepakati. Kami setuju bahwa Negara bukan untuk membela segelintir segmen sosial atau golongan masyarakat tertentu saja, melainkan untuk semua masyarakat. Sesuai dengan pendapat Prof. Soepomo yang menyatakan bahwa negara integralistik didasarkan pada premis kehidupan berbangsa dan bernegara terpatri dalam suatu totalitas dan negara tidak boleh berpihak pada kelompok terkuat atau mayoritas dan menindas kelompok yang lemah dan minoritas, tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun dalam kehidupan bernegara.
Prof. Soepomo dengan aliran sosialismenya juga menganggap bahwa teori negara integralistik ini adalah teori yang paling cocok digunakan Indonesia pada saat itu, karena konsep negara ini mementingkan kesatuan dan persatuan. Tidak seperti halnya teori individualistik dan teori kelas. Dimana teori individualistic yang dibawa oleh Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, dll bisa melahirkan kejahatan imperialism dan sistem-sistem eksploitasi, karena menganggap bahwa negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun atas kontrak sosial. Sedangkan teori kelas dari Marx, Lenin, dll, bisa melahirkan kediktatoran proletar, karena negara diasumsikan sebagai alat penindas kaum borjuis-kapitalis.
Namun, hal yang kami tidak setujui dari apa yang dikemukakan Hegel dan Prof. Soepomo adalah negara sebagaimana yang dianggap Hegel sebagai sebuah organisasi politik tidak terdapat adanya pembagian kekuasaan, sulit diterapkan dalam negara demokrasi, apalagi di Indonesia. Pada saat itu, mungkin saja situasi sosial-politik mendukung pemimpin negara yang merepresentatif otoritas eksekutif menyerap fungsi-fungsi legislasi dan yudikasi. Sehingga, pada saat itu juga tidak perlu adanya pembagian kekuasaan sebagaimana konsep trias politika Montesque.
Selain itu, berkaitan dengan otoritas eksekutif yang menyerap fungsi-fungsi legislasi dan yudikasi, Prof. Soepomo menegaskan bahwa tidak boleh ada dualisme antara negara dan masyarakat. Tidak diakui adanya kontradiksi antara susunan hukum individu dengan susunan kenegaraan. Hal ini disampaikan Buyung Nasution dalam tesisnya, ia berpendapat bahwa paling tidak secara teoritis perlu adanya dualisme antara negara dan masyarakat. Jika tidak ada dualisme antara negara dan masyarakat, maka masyarakat akan cenderung selalu diatur dan berada dalam kontrol kekuasaan negara. Dan, tidak akan ada pertarungan yang substansial antara struktur negara dengan struktur legal yang menyangkut kepentingan individual. Ini akan membuat negara bersifat totaliter dan anti demokrasi. Dan ini juga penting, apabila negara melakukan penyimpangan tidak ada kekuatan oposisi yang menentangnya. Situasi seperti ini juga akan menimbulkan kultus terhadap pengelola negara. Mereka akan selalu dianggap sebagai manusia yang bermoral tinggi, bijak dan tidak memiliki vested interest dalam struktur kekuasaan. Padahal seringkali fakta menunjukkan kebalikannya. 

reviewed by Zahra dan Kariza Bella Putri.

*Saya menutup informasi referensi guna menghindari plagiarism*

Jumat, 25 Desember 2015

Politik dan Sistem Pemerintahan Bani Umayyah


Latar Belakang

Bani Umayyah adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafa ar-Rasyidin yang memerintah dari 661-M sampai 750-M di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756-M sampai 1031-M di Cordova, Spanyol. Nama dinasti ini dirujuk kepada Umayyah bin ‘Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Mu’awiyah bin Abu Sufyan atau kadangkala disebut juga dengan Mu’awiyah.[1]
Bani Umayyah memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi penguasa yang sudah terpendam sejak dulu. Ambisi ini ada karena Bani Umayyah menganggap keturunan mereka berasal dari golongan bangsawan, terhormat dan mempunyai kekayaan yang melimpah.[2] Namun, kenyataannya Bani Umayyah tidak berhasil, karena Bani Umayyah tidak memperoleh popularitas di lingkungan penduduk Arab, tidak seperti layaknya Bani Hasyim yang berhasil memperoleh popularitas di lingkungan penduduk Arab. Sebagai akibat ambisi yang tidak kesampaian, maka terjadilah persaingan antara Umayyah dengan pamannya Hasyim bin Abd al-Manaf. Kondisi ini justru semakin menyudutkan citra Umayyah di mata masyarakat Arab.
Walau demikian, akhirnya, ambisi untuk menjadi penguasa dari keturunan Bani Umayyah ini tercapai juga oleh keturunan Bani Umayyah yang bernama Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Bani Umayyah berkuasa setelah kepemimpinan Khulafa ar-Rasyidin.
Mengalir dari uraian di atas, maka tinjauan sejarah dalam tulisan makalah ini akan membahas tentang masa kelahiran, Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah, Ciri-ciri Sisem Pemerinahan Bani Umayah serta masa kemunduran dan keruntuhan Dinasti Umayyah. Adapun tata urut dari tulisan ini meliputi pendahuluan, pembahasan dan Kesimpulan.

Sejarah Kelahiran Dinasti Umayah
Bani Umayyah adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafa ar-Rasyidin yang memerintah dari 661-M sampai 750-M di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756-M sampai 1031-M di Cordova, Spanyol. Nama dinasti ini dirujuk kepada Umayyah bin ‘Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Mu’awiyah bin Abu Sufyan atau kadangkala disebut juga dengan Mu’awiyah. Ia adalah pendiri dan Khalifah pertama Dinasti ini. Terbentuknya Dinasti ini dan Muawiyah memangku jabatan khalifah secara resmi, menurut ahli sejarah, terjadi pada tahun 660 M/40 H pada saat Umayah memproklamirkan diri menjadi khalifah di Iliyah (Palestina), setelah pihaknya dinyatakan oleh Majelis Tahkim sebagai pemenang, Pemerintahan Dinasti Umayah (41-132 H).
Peristiwa itu terjadi setelah Hasan bin Ali yang dibaiat oleh pengikut setia Ali menjadi khalifah, sebagai penganti Ali, mengundurkan diri dari gelanggang politik. Sebab, ia tidak ingin lagi terjadi pertumpahan darah yang lebih besar, dan menyerakan kekuasaan sepenuhnya kepada Muawiyah. Langkah penting Hasan bin Ali ini dapat dikatakan sebagai usaha rekonsiliasi umat Islam yang terpecah belah. Karenanya peristiwa itu dalam sejarah Islam dikenal dengan tahun persatuan (am al-jama’at). Yaitu episode sejarah yang mempersatukan umat kembali berada dibawah kekuasaan seorang khalifah. Rujuk dan perdamaian antara Hasan dan Muawiyah setelah Muawiyah bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Hasan. Yaitu Muawiyah harus menjamin keamanan dan keselamatan jiwa dan harta keturunan Ali dan pendukungnya. Pernyataan ini diterima Muawiyah dan dibuat secara tertulis. Persetujuan Muawiyah ini diimbangi oleh Hasan dengan membaiatnya. Rakyat juga menunjukkan ketaatan dengan membaiatnya.

Muawiyah dikenal sebagai seorang politikus dan administrator yang pandai. Umar bin Khattab sendiri pernah menilainya sebagai seorang yang cakap dalam urusan politik pemerintahan, cerdas dan jujur. Ia juga dikenal seorang negarawan yang ahli bersiasat, piawai dalam merancang taktik dan strategi, disamping kegigihan dan keuletan serta kesediaanya menempuh segala cara dalam berjuang. Untuk mencapai cita-citanya karena pertimbangan politik dan tuntunan situasi. Dengan kemampuan tersebut dan bakat kepemimpinan yang dimilikinya, Muawiyah dinilai berhasil merekrut para pemuka masyarakat, politikus, dan administrator bergabung ke dalam sistemnya pada zamannya, untuk memperkuat posisinya dipuncak pimpinan. Muawiyah juga dikenal berwatak keras dan tegas, tetapi juga bisa bersifat toleran dan lapang dada. Hal ini dapat dilihat dalam ucapannya yang terkenal sebagai prinsip yang ia terapkan dalam memimpin: “Aku tidak mempergunakan pedangku kalau cambuk saja sudah cukup, dan tidak pula kupergunakan cambukku kalau perkataan saja sudah memadai, andaikata aku dengan orang lain memperebutkan sehelai rambut, tiadalah akan putus rambut itu, karena bila mereka mengencangkannya aku kendorkan, dan bila mereka kendorkannya akan kukencangkan.
Tabel Khalifah-Khalifah Dinasti Umayyah
No Nama Khalifah Memerintah
Lama Mulai Selesai
1 Mu’awiyah bin Abi Sofyan 19 th 3 bln 41 H / 661 M 60 H / 681 M
2 Yazid bin Mu’awiyah 3 th 6 bln 60 H / 681 M 64 H / 683 M
3 Mu’awiyah bin Yazid 6 bln 64 H / 683 M 64 H / 684 M
4 Marwan bin Hakam 9 bl 18 hari 64 H / 684 M 65 H / 685 M
5 Abdul Malik bin Marwan 21 th 8 bln 65 H / 685 M 86 H / 705 M
6 Walid bin Abdul Malik 9 th 7 bln 86 H / 705 M 96 H / 715 M
7 Sulaiman bin Abdul Malik 2 th 8 bln 96 H / 715 M 99 H / 717 M
8 Umar bin Abdul Aziz 2 th 5 bln 99 H / 717 M 101 H / 720 M
9 Yazid bin Abdul Malik 4 th 1 bln 101 H / 720 M 105 H / 724 M
10 Hisyam bin Abdul Malik 19 th 9 bln 105 H / 724 M 125 H / 743 M
11 Walid bin Yazid 1 th 2 bln 125 H / 743 M 126 H / 744 M
12 Yazid bin Walid 6 bln 126 H / 744 M 126 H / 744 M
13 Ibrahim bin Yazid 4 bln 126 H / 744 M 127 H / 744 M
14 Marwan bin Muhammad 5 th 10 bln 127 H / 745 M 132 H / 750 M

Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah

Sejalan dengan watak dan prinsip Muawiyah tersebut serta pemikirannya yang perspektif dan inovatif, ia membuat berbagai kebijaksanaan dan keputusan politik dalam dan luar negeri. Dan jejak ini diteruskan oleh para penggantinya dengan menyempurnakannya. Pertama, pemindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan politik dan alasan keamanan. Karena letaknya jauh dari Kufah pusat kaum Syiah pendukung Ali, dan jauh dari Hijaz tempat tinggal mayoritas Bani Hasyim dan Bani Umayah, sehingga bisa terhindar dari konflik yang lebih tajam antara dua bani itu dalam memperebutkan kekuasaan. Lebih dari itu, Damaskus yang terletak diwilayah Syam (Suria) adalah daerah yang berada di bawah gengaman pengaruh Muawiyah selama 20 tahun sejak ia diangkat menjadi Gubernur di distirk itu sejak zaman Khalifah Umar bin Khatab.

Kedua, Muawiyah memberi penghargaan kepada orang-orang yang berjasa dalam perjuangannya mencapai pundak kekuasaan. Seperti Amr bin Ash ia angkat kembali menjadi Gubernur di Mesir, Al-Mughirah bin Syu’bah juga ia diangkat menjadi Gubernur diwilayah Persia. Ia juga memperlakukan dengan baik dan mengambil baik para sahabat terkemuka yang bersikap netral terhadap berbagai kasus yang ditimbul waktu itu, sehingga mereka berpihak kepadanya.
Ketiga, Menumpas orang-orang yang beroposisi yang dianggap berbahaya jika tidak bisa dibujuk dengan harta dan kedudukan, dan menumpas kaum pemberontak. Ia menumpas kaum Khawarij yang merongsong wibawa kekuasaannya dan mengkafirkannya. Golongan ini menunduhnya tidak mau berhukum kepada Al-Qur’an dalam mewujudkan perdamaian dengan Ali diperang Shiffin melainkan ia mengikuti ambisi hawa nafsu politiknya.

Keempat, membangun kekuatan militer yang terdiri dari tiga angakatan, darat, laut dan kepolisian yang tangguh dan loyal. Mereka diberi gaji yang cukup, dua kali lebih besar dari pada yang diberi pada yang diberikan Umar kepada tentaranya. Ketiga angkatan ini bertugas menjamin stabilitas keamanan dalam negeri dan mendukung kebijaksanaan politik luar negeri yaitu memperluas wilayah kekuasaan.

Kelima, meneruskan wilayah kekuasaan Islam baik ke Timur maupun ke Barat. Perluasan wilayah ini diteruskan oleh para penerus Muawiyah, seperti Khalifah Abd al-Malik ke Timur, Khalifah al-Walid ke Barat, dan ke Perancis di zaman Khalifah Umar bin Abd al-Aziz. Perluasan wilayah dizaman Dinasti ini merupakan ekspansi besar kedua setelah ekspansi besar pertama di zaman Umar bin Khattab. Daerah-daerah yang dikuasai umat Islam dizaman Dinasti ini meliputi Spanyol, Afrika Utara, Suria, Palestina, Semenanjung Arabia, Irak, sebahagian dari Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Rurkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah dan pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah, sehingga Dinasti ini berhasil membangun Negara besar di zaman itu. Bersatunya berbagai suku bangsa di bawah naungan Islam melahirkan benih-benih peradaban baru yang bercorak Islam, sekalipun Bani Umayah lebih memusatkan perhatiannya kepada pengembangan kebudayaan Arab. Benih-benih peradaban baru itu kelak berkembang pesat di zaman Dinasti Abbasiyah sehingga Dunia Islam menjadi pusat peradaban dunia selama berabad-abad.
Keenam, baik Muawiyah maupun para penggantinya membuat kebijaksanaan yang berbeda dari zaman Khulafa al-Rasyidin. Mereka merekrut orang-orang non-musim sebagai pejabat-pejabat dalam pemerintahan, seperti penasehat, administrator, dokter dan dikesatuan-kesatuan tentara. Tapi di zaman Khulafaur Umar bin Abd al-Aziz kebijaksanaan itu ia hapuskan. Karena orang-orang non-Muslim (Yahudi, Nasrani, Majusi) yang memperoleh privilege di dalam pemerintahan banyak merugikan kepentingan umat Islam bahkan menganggap rendah mereka. Didalam Al-Qur’an memang terdapat peringatan-peringatan yang tidak membolehkan orang-orang mukmin merekrut orang-orang non-muslim sebagai teman kepercayaan dalam mengatur urusan orang-orang mukmin.

Ketujuh, Muawiyah mengadakan pembaharuan dibidang administrasi pemerintahan dan melengkapinya dengan jabatan-jabatan baru yang dipengaruhi oleh kebudayaan Byzantium.

Kedelapan, Kebijaksanaan dan keputusan politik penting yang dibuat oleh Khalifah Muawiyah adalah Mengubah system pemerintahan dari bentuk Khalifah yang bercorak Demokratis menjadi system Monarki dengan mengankat putranya, Yazid, menjadi putra Mahkota untuk menggantikannya sebagai Khalifah sepeninggalnya nanti. Ini berarti suksesi kepemimpinan berlansung secara turun-temurun yang diikuti oleh para pengganti Muawiyah. Dengan demikian ia mempelopori meninggalkan tradisi di Zaman Khulafa al-Rasyidin dimana Khalifah ditetapkan melalui pemilihan oleh umat. Lebih dari itu Muawiyah telah melanggar asas musyawarah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an agar segala urusan diputuskan melalui musyawarah.

Karena itu keputusan politik Muawiyah itu mendapat protes dari umat Islam golongan Syi’ah, pendukung Ali, Abd al-Rahman bin Abi Bakar, Husein bin Ali, dan Abdullah bin Zubeir. Bahkan kalangan tokoh masyarakat Madinah mengadakan dialog dengan Muawiyah. Mereka menyarankan agar ia mengikuti jejak Rasulullah atau Abu Bakar dan atau Umar dalam urusan Khalifah tidak mendahulukan kabilah dari umat. Muawiyah tidak mengubris saran ini. Alasan yang dikemukakan karena ia khawatir akan timbul kekacauan, dan akan mengancam stabilitas keamanan kalau ia tidak mengangkat putra mahkota sebagai penggantinya.

Keputusan ini direkayasa oleh Muawiyah seolah-seolah mendapatkan dukungan dari para pejabat penting pemerintah. Ia memanggil para Gubernur datang ke Damaskus agar mereka membuat semacam “kebulatan tekad” mendukung keputusannya. Ia meminta salah seorang gubernur yang bernama Al-Dhahhak bin Qais al-Fahri agar, setelah ia (Muawiyah) berpidato dan memberi nasehat dalam suatu pertemuan, minta izin berbicara dengan memuji Allah dan menyatakn, Yazid adalah orang yang pantas memangku jabatan khalifah setelah Muawiyah. Kepada para Gubernur lain diminta oleh Muawiyah agar membenarkan ucapan Dhahhak. Mereka memenuhi perintah itu, kecuali Gubernur Ahnaf bin Qais.

Walaupun Muawiyah mengubah system pemerintahan menjadi monarki, namun dinasti ini tetap memakai gelar khalifah. Bahkan Muawiyah menyebut dirinya sebagai Amir al-Mu’minin. Dan status jabatan Khalifah diartikan sebagai “Wakil Allah” dalam mempimpin umat dengan menggantikannya kepada Al-Qur’an (surat al-Baqarah ayat 30). Atas dasar ini Dinasti menyatakan bahwa keputusan-keputusan khalifah didasarkan atas perkenaan Allah. Siapa yang menentangnya adalah kafir.

Pengelolaan administrasi pemerintahan dan struktur pemerintahan Dinasti Bani Umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan Khulafaur Rasyidin yang diciptakan oleh Khalifah Umar. Wilayah kekuasaan yang luas itu, sebagaimana pada periode Negara madinah, dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi. Setiap provinsi dikepalai oleh Gubernur dengan gelar wali atau amir yang diangkat oleh Khalifah. Gubernur didampingi oleh seorang atau beberapa katib (sekretaris), seorang hajib (pengawal) dan pejabat-pejabat penting lain, yaitu shahib al-kharaj (pejabat pendapatan), shahib al-syurthat (pejabat kepolisian), dan qadhi (kepala keagamaan dan hakim). Pejabat pendapatan dan qadhi diangkat oleh khalifah dan bertanggung jawab kepadanya.

Di tingkat pemerintahan pusat dibentuk beberapa lembaga dan departemen, al-katib, al-hajib dan diwan. Lembaga al-katib terdiri dari katib al-rasail (Sekretaris Negara), katib al-kharaj (sekretaris Pendapatan Negara), katib al-jund (sekretaris militer) katib al-syurthat (sekretaris kepolisian) dan katib al-qadhi (panitera). Katib al-rasail dianggap paling penting posisinya. Karena itu pejabatnya selalu orang terpercaya dan pandai serta dari keluarga kerajaan.

Para katib betugas mengurus administrasi Negara secara baik dan rapih untuk mewujudkan kemaslahatan Negara. Al-Hanib (pengawal dan kepala rumah tangga istana) bertugas mengatur para pejabat atau siapapun yang ingin bertemu dengan khalifah. Lembaga ini belum dikenal dizaman Negara Madinah. Karenanya siapa saja boleh bertemu dan berbicara langsung dengan khalifah tanpa melalui birokrasi. Tapi ada tiga orang yang boleh langsung bertemu dengan khalifah tanpa hijab, yaitu muzin untuk memberitahukan waktu shalat kepada khalifah. Shahib al-barid (pejabat pos) yang membawa berita-berita penting untuk khalifah, dan shahib al-tha’am, petugas yang mengurus hal-ihwal makanan di istana. Lembaga al-syurthat yang dipimpin oleh shihab al-syurthat bertugas memilihara keamanan masyarakat dan Negara.

Lembaga lain adalah dibidang pelaksanaan hukum, yaitu Al-Nizham al-qadhai terdiri dari tiga bagian, yaitu al-qadha, al-hisbat dan al-mazhalim. Badan al-qadha dipimpin oleh seorang qadhi yang bertugas membuat fatwa-fatwa hukum dan peraturan yang digali langsung dari al-Qur’an, Sunnah Rasul, atau Ijmak dan atau Ijtihad. Badan ini bebas dari pengaruh penguasa dalam menetapkan keputusan hukum terhadap para pejabat, pegawai Negara yang melakukan pelanggaran. Pejabat badan al-hisbat disebut al-muhtasib, tugasnya menangani krimininal yan perlu penyelesaian segera. Pejabat badan al-mazhalim disebut qadhi al-mazhalim atau shahib al-mazhalim. Kedudukan badan ini lebih dari al-qadha dan al-hisbat. Karena badan ini bertugas meninjau kembali akan kebenaran dan keadilan keputusan-keputusan hukum yang dibuat oleh qadhi dan muhtasib. Bila ada suatu kasus perkara yang keputusannya dianggap perlu ditinjau kembali baik perkara seorang rakyat maupun pejabat yang menyalagunakan jabatannya, badan ini menyelenggarakan mahkamat al-mazhalim yang mengambil tempat di masjid. Sidang ini dihadiri oleh lima unsur lengkap, yaitu para pembantu sebagai juri, para hakim, para fuqaha, para katib dan para saksi, yang dipimpin oleh qadhi al-mazhalim. Berarti pemerintahan Dinasti Umayah, sebagaimana pada periode Negara Madinah, peradilan bebas tetap dilaksanakan.

Didalam tubuh organisasi pemerintahan Dinasti Umayah juga dibentuk beberapa diwan atau departemen. 1). Diwan al-Rasail, departemen yang mengurus surat-surat Negara dari Khalifah kepada para Gubernur atau menerima surat-surat dari Gubernur. Departemen ini memiliki dua sekretariat, untuk pusat menggunkan bahsa Arab, dan untuk daerah menggunakan bahasa Yunani dan bahasa Persia. Tapi pada masa Khalifah Abd al-Malik diadakan arabisasi, yaitu hanya menggunakan bahasa Arab dalam surat-surat Negara. Politik arabisasi ini berlanjut pada masa putranya, Khalifah Al-Walid, yaitu penggunaan bahasa Arab sebagai linguafranca dan bahsa ilmu pengetahuan untuk seluruh wilayah pemerintahan. Pengaruhnya berlanjut sampai sekarang. Misalnya Mesir dan Irak menggunakan bahasa Pahlawi dan Kpti, dan Damaskus bahasa Greek, kini menggunakan bahasa Arab. Kebijaksanaan ini mendorong seorang ulama, sibawaih, untuk menyususn Al-Kitab yang selanjutnya menjadi pegangan dalam soal tata bahasa Arab. 2). Diwan al-Khatim, departemen pencatatan yang bertugas menyalin dan meregistrasi semua keputusan khalifah atau peraturan-peraturan pemerintah untuk dikirim kepada pemerintahan di daerah. 3). Diwan al-Kharaj, usyur, zakat, jizyah, fa’I dan ghanimah dan sumber lain. Semua pemasukan keuangan yang diperoleh dari sumber-sumber itu disimpan di Baitul Mal (kantor perbendaharaan Negara. 4). Diwan al-Barid, departemen pelayanan pos bertugas melayani informasi tentang berita-berita penting di daerah kepada pemerintahan pusat dan sebaliknya, sehingga khalifah dapat mengetahui apa yang terjadi di daerah dan memudahkannya untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. 5). Diwanul al-jund, departemen pertahanan yang bertugas mengornisir militer. Personilnya mayoritas orang-orang Arab.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Dinasti Umayah

Untuk mengakhiri pemebahasan tentang Dinasti Umayah ini, dikemukakan ciri-ciri khususnya yang membedaknnya dari praktek pemerintahan Khulafaur al-Rasyidin dan peerintahan Dinasti Abbasiyah. Ciri-cirinya antara lain : unsur pengikat bangsa lebih ditekankan pada kesatuan politik dan ekonomi : khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi sebagai kepala pemerintahan eksekutif : kedudukan khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh (kepala suku) Arab, dan karenanya siapa saja boleh bertemu langsung dengan khalifah untuk mengadukan haknya : Dinasti ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasan kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan Negara : Dinasti ini bersifat eksklusif karena lebih mengutamakan orang-orang berdarah Arab duduk dalam pemerintahan, orang-orang non Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya dengan orang-orang Arab : dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan perkara. Disamping itu dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain Dinasti ini kurang melaksanakn musyawarah. Karenanya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walupun belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya pemerintahan Dinasti Umayah yang mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat Islam dalam sejarah.
D. Masa Kemunduran dan Keruntuhan Dinasti Umayyah
Sepeninggal ‘Umar bin Abd al-Azis yang dikenal sebagai sufi-nya Dinasti Umayyah[43], kekuasaan Dinasti Umayyah dilanjutkan oleh Yazid bin Abd al-Malik (720- 724 M). Masyarakat yang sebelumnya hidup dalam ketenteraman dan kedamaian, pada masa itu berubah menjadi kacau. Dengan latar belakang dan kepentingan etnis politis, masyarakat menyatakan konfrontasi terhadap pemerintahan Yazid bin Abd al-Malik cendrung kepada kemewahan dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Kerusuhan terus berlanjut hingga masa pemerintahan khalifah berikutnya, Hisyam bin Abd al-Malik (724-M-743-M). Bahkan pada masa ini muncul satu kekuatan baru yang di kemudian hari menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Dinasti Umayyah. Kekuatan itu berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan Mawali. Walaupun sebenarnya Hisyam bin Abd al-Malik adalah seorang khalifah yang kuat dan terampil. Akan tetapi, karena gerakan oposisi ini semakin kuat, sehingga tidak berhasil dipadamkannya.
Akhirnya, masa keemasan Dinasti Umayyah berakhir pada masa pemerintahan Hisyam bin Abd al-Malik (724 – 743 M), anak keempat Abd al-Malik. Oleh pakar Arab, Hisyam Abd al-Malik dipandang sebagai negarawan ketiga dalam Dinasti Umayyah setelah Mu’awiyah dan Abd al-Malik. Diriwayatkan bahwa gubernurnya di Irak, Khalid bin Abdillah al-Qasri yang di bawah kepemimpinannya daerah itu menjadi makmur, terutama karena pembangunan teknik dan saluran air yang dikerjakan oleh Hasan al-Nabathi, menggelapkan kelebihan pendapatan negara sebesar 13 juta dirham dengan cara memotong pemasukan negara tiga kali lipat dari jumlah itu. Akhirnya Khalid bin Abdillah Al-Qasri ditangkap pada tahun 738-M, dipenjara, disiksa, dan diharuskan mengganti uang Negara. Kasus itu hanyalah satu gambaran tentang terjadinya penyimpangan administrasi dan korupsi dalam pemerintahan Dinasti Umayyah yang menyebabkan keruntuhannya.
Sejarawan Arab sangat memuji Hisyam bin Abd al-Malik. Empat penggantinya, kecuali Marwan bin Muhammad yang menjadi khalifah terakhir Dinasti Umayyah, terbukti tidak cakap, atau bisa dikatakan tidak bermoral dan bobrok. Bahkan para khalifah sebelum Hisyam bin Abd al-Malik pun, yang dimulai oleh Yazid-bin Mu’awiyah, lebih suka berburu, pesta minum, tenggelam dalam alunan musik dan puisi, ketimbang membaca Al-Qur’an atau mengurus persoalan negara. Perilaku buruk kelas penguasa hanyalah gambaran kecil dari kebobrokan moral yang bersifat umum. Buruknya peradaban terutama menyangkut minuman keras, perempuan dan nyanyian, telah menjangkiti para putra gurun.
Mengalir dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa banyak sekali hal-hal yang memberikan kontribusi terhadap keruntuhan Dinasti Umayyah. Namun secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1) Potensi perpecahan antara suku, etnis dan kelompok politik yang tumbuh semakin kuat, menjadi sebab utama terjadinya gejolak politik dan kekacauan yang mengganggu stabilitas negara.
2) Adanya permasalahan suksesi kepemimpinan. Tidak adanya aturan yang pasti dan tegas tentang peralihan kekuasaan secara turun temurun mengakibatkan gangguan serius di tingkat negara.
3) Sisa-sisa kelompok pendukung Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib yang umumnya adalah kaum Syi’ah dan kelompok Khawarij terus aktif menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka maupun secara tersembunyi. Tentu saja gerakan oposisi ini sangat berpengaruh sekali terhadap stabilitas pemerintahan Dinasti Umayyah.
4) Sebagian besar golongan Mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian Timur lainnya, merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Dinasti Umayyah. Karena status tersebut menggambarkan inferioritas di tengah-tengah keangkuhan bangsa Arab. Mereka tidak mendapat fasilitas dari penguasa Dinasti Umayyah sebagaimana yang diperoleh oleh orang-orang Islam Arab.
5) Sikap hidup mewah di lingkungan istana merupakan salah satu faktor lemahnya pemerintahan Dinasti Umayyah, sehingga keturunan Dinasti Umayyah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan ketika mereka mewarisi kekuasaan.
6) Terakhir, penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-’Abbas bin Abd al-Muthallib. Gerakan ini sepenuhnya memperoleh dukungan dari Bani Hasyim dan kubu Syi’ah serta golongan Mawali yang merasa dianggap sebagai masyarakat kelas dua oleh pemerintahan Dinasti Umayyah.



 Sistem Pemerintahan Bani Umayyah

Bani Umayyah dengan Sistem Pemerintahannya - Seorang Khalifah langsung dipilih oleh masyarakat secara demokratis, setelah itu masyarakat menyatakan sumpah setia di hadapan Khalifah terpilih pada masa Khulafaur Rasyidin. Sementara pada masa pemerinahan dinasti Bani Umayah, Khalifah diangkat langsung oleh khalifah sebelumnya dengan menunjuk salah seorang keturunan Khalifah sebagai penerus tampuk kepemimpinan sebagai seorang Khalifah yang akan menggantikan ayahnya. Sistem penunjukan ini menandakan era baru dalam sistem pemilihan kepemimpinan Islam.
Sistem pemerintahan yang bersifat monarki herediteis yang dipraktekkan pada masa awal pemerintahan Mu’awiyah, memberikan pengaruh pada perkembangan sistem politik pemerintahan sesudahnya. Dikarenakan para Khalifah Bani Umayyah sesudahnya tetap harus mempertahankan sistem tersebut dengan mengabaikan cara-cara demokratis yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Meskipun banyak pihak yang tidak setuju atas sistem yang diterapkan Mu’awiyah, ia tetap pada pendirianya bahwa ia akan terus menjalankan pemerintahan dengan sistem kerajaan yang diterapkanya. Mu’awiyah bin Abi Sufyan atas anjuran al-Mughirah bin Syu’bah agar pemerintahan Bani Umayah tetap langgeng, maka Mu’awiyah harus mengubah sistem pemilihan khalifah. Al-Maghirah mengusulkan agar Mu’awiyah sebagai penggantinya kelak, seperti yang telah diterapkan oleh para raja di Persia dan Romawi Timur.
Demi menjaga kelangsungan kekuasaan dan stabilitas sosial politik, akhirnya Mu’awiyah menyetujui saran dan usul Gubernur Kufah ini yang sebenarnya akan dicopot. Menurut al-Mughirah, belajar dari pengalaman masa lalu bahwa pergantian Khalifah dengan pemilihan secara langsung banyak mengandung resiko. Resikonya antara lain, terjadi pertumpahan darah yang berdampak pada ketidakstabilan pada Negara. Bila Negara dalam keadaan seperti yang dijelaskan, maka akan peluang untuk dihancurkan.
Oleh karena itu, masyarakat yang tidak setuju atas sistem baru yang diterapkan berbeda dengan pada masa Khulafaur Rasyidin dalam pemilihan kepala pemerintahan atau Khalifah, akan dihadapi oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dengan cara-cara kekerasan. Bahkan tak segan ia mengancam akan membunuh siapa saja yang menolak atas pengankatan Yazid sebagai putra mahkota yang akan menggantikanya kelak. Cara-cara kekerasan inilah yang diciptakan Mu’awiyah dalam mengatasi lawan politiknya yang tidak setuju atas berbagai kebijakan yang dikeluarkanya.
Dalam hal ini, Banyak sejarawan yang mempelajari sejara kebudayaan islam menyatakan bahwa meskipun Mu’awiyah tetap mempertahankan gelar Khalifah, tetapi dalam menjalankan politik pemerintahanya ternyata dia lebih mengacu pada pemerintahan kerajaan Monarki. Hal ini ditandai dengan kuatnya pengaruh Khalifah dalam segala hal, bahkan Mu’awiyah sendiri pernah menyatakan dirinya sebagai raja pertama dari raja-raja Arab.
Pernyataan ini menandakan adanya perubahan sistem kepemimpinan politik dan pemerintahan, sistem yang diterapkan Mu’awiyah dalam menjalankan pemerintahan adalah sistem kerajaan, seperti yang pernah diterapkan dalam masa-masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Dengan demikian sistem pemerintahan yang ada pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah merupakan sistem pemerintahan monarki heredities yang absolut. Sebab kewenangan ada pada diri sang Khalifah. Setiap kebijakan yang dikeluarkanya tidak dapat ditentang, sebab dia adalah raja, bahkan dia menyatakan dirinya adalah bayang-bayang tuhan di muka bumi.
Setelah Mu’awiyah berkuasa, dia melakukan beberapa perombakan besar-besaran dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Mu’awiyah mendirikan lembaga-lembaga politik yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan program pemerintahan, al-nizham al-siyasi adalah salah satu di antara lembaga Negara yang dibentuk. Lembaga ini memiliki tugas untuk mengkaji masalah jabatan Khalifah. Selain itu, dibentuk pula lembaga kementrian (wizarah), yang bertugas menangani masalah-masalah yang ada di departemen-departemen. Di samping itu, dibentuk pula lembaga kesekertariatan Negara (kitabah), dan lembaga keamanan pribadi Khalifah (hijabah). Lembaga ini bertugas menjaga keamanan diri dan keluarga Khalifah dari berbagai kemungkinan negatif yang datang dari pihak luar. Sistem hijabah ini ternyata cukup efektif untuk menangkal berbagai kemungkinan datangnya serangan ke dalam istana dan keluarga khalifah.
Berbagai lembaga Negara yang dibentuk pemerintahan dinasti Bani Umayah, merupakan hal baru dalam sejarah kebudayaan islam, karena tidak pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya atau pada masa Khulafaur Rasyidin, terutama pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Dengan pembentukan lembaga-lembaga ini, para khalifah dinasti Bani Umayyah dapat menjalankan pemerintahan dengan efektif dan menimbulkan dampak positif dalam perkembangan peradaban Islam pada masa itu.



*Saya meniadakan referensi guna menghindari plagiarisme*

Reading Review - Marxism


         
       Karl Marx merupakan pencetus teori Marxisme. Seluruh pemikiran Karl Marx berdasarkan anggapan bahwa pelaku utama dalam masyarakat adalah kelas-kelas sosial. Meskipun Marx sering berbicara tentang kelas sosial, ia tidak pernah mendefinisikan secara spesifik arti dari “kelas”. Lenin memberikan definisi bahwa kelas sosial adalah golongan sosial dalam sebuah tatanan masyarakat yang ditentukan oleh posisi tertentu dalam proses produksi. Walau definisi yang disebutkan Lenin masih belum bisa menjelaskan apa itu “kelas sosial” yang dimaksud oleh Marx. Terlepas dari hal tersebut, Marx mengungkapkan bahwa munculnya kelas – kelas sosial merupakan gejala khas masyarakat pasca-feodal. [1]
Menurut analisis Marx, cara manusia memenuhi kebutuhannya menjadi pondasi masyarakat. Menurutnya, pada setiap tatanan sejarah, kelas yang menguasai cara-cara produksi dapat menguasai masyarakat. Maka, bisa dikatakan bahwa  pelaku utama perubahan sosial bukanlah individu tertentu, melainkan kelas sosial. Oleh karena itu, dalam mempelajari segala perkembangan sosial, faktor kelas sosial dalam suatu struktur masyarakat merupakan hal yang bisa dikatakan penting dan tidak bisa diabaikan. Marx membagi kelas sosial menjadi tiga, yaitu; kelas buruh, adalah setiap individu yang hidup dari upah; kelas pemilik modal, ialah individu yang hidup dari laba; kelas tuan tanah, adalah individu hidup dari rente tanah. Meskipun pada akhirnya akan terdapat dua tipe kelas dalam menganalisis, kelas atas dan kelas bawah. Kelas atas yang berisikan tuan tanah yang dianggap sama dengan tuan pemilik modal, dan kelas bawah ialah kelas buruh.
Marx mengatakan adanya kelas sosial dalam suatu tatanan masyarakat, merupakan hasil dari sistem produksi kapitalis. Sistem produksi tersebut pada dasarnya merupakan ketergantungan antara kelas atas dan kelas bawah, bisa dikatakan bahwa kelas atas memiliki tanah dan modal untuk digarap sebagai tuan modal atau tuan tanah. Sedangkan kelas bawah tidak memiliki apa – apa selain tenaga, maka mereka terpaksa harus menjual tenaga kerja mereka kepada para pemilik modal. Meskipun tidak selalu ada hubungan timbal balik antarkeduanya, namun, kelas atas bisa hidup tanpa kelas bawah, sedangkan kelas bawah mau tidak mau harus bekerja pada kelas atas. Maka, bisa dikatakan bahwa para pemilik modal memiliki kekuatan untuk berkuasa atas para pekerja.
Masyarakat pada zamannya menurut Marx seolah terasing dalam dirinya sendiri. Keterasingan itu berdasarkan hak milik pribadi atas alat-alat produksi. Hak atas kepemilikan pribadi itulah yang membuat kaum kelas atas bisa hidup (tanpa harus bekerja) dengan memanfaatkan kaum kelas bawah. Fenomena tersebut hadir bukanlah sebagai suatu kebetulan, melainkan usaha dari manusia untuk mempertahankan sesuatu berdasarkan apa yang telah mereka miliki, yang pada akhirnya kaum kelas atas akan melakukan spesialisasi pekerjaan dan seolah hidup dengan penghisapan terhadap kelas bawah. Bagi Marx pembebasan manusia akan keterasingan tersebut bisa tercapai apabila hak milik pribadi dihapuskan. Keadaan tanpa hak milik pribadi itulah yang disebut sebagai sosialisme.
Marxisme memiliki pandangan yang sama dengan realisme tentang persaingan dan konflik abadi antarnegara. Tetapi, kaum realisme menerangkannya dengan menunjukkan sistem anarki dalam hubungan internasional. Sedangkan, kaum marxisme menolak pandangan itu, dengan alasan bahwa hal tersebut bersifat abstrak dan ahistoris. Sehingga, kaum marxisme menyatakan bahwa kekuatan sosial pasti merupakan kelas-kelas kapitalis penguasa, mereka akhirnya mengontrol dan menentukan apa yang dilakukan negara-negara ‘mereka’.[2] Selain itu, kaum realis berpendapat bahwa pandangan marxis tentang negara bersifat reduksionis, yaitu mereduksi negara menjadi alat sederhana yang berada di tangan kelas penguasa, dengan tanpa kehendaknya sendiri.[3]

Sesuai dengan apa yang dikatakan Magnis Suseno, ia menyebutkan bahwa pemikiran negara Marx mengandung ‘racun reduksionalisme’ dan ‘utopia yang menyesatkan’. Magnis mempertanyakan apakah dalam masyarakat tanpa kelas negara akan menghilang itu masuk akal? Tentu tidak masuk akal. Karena ketika kaum kelas bawah mencapai posisi kelas atas, bukan berarti keadaan dua kelas ini akan sama atau hilang, melainkan hanya berpindah posisi saja. Marx juga menurut Magnis naïf melihat adanya kepentingan kekuasaan politik murni dan memahami semua kepentingan manusia sebagai ekonomis saja. Maka, menurutnya Marx tidak memiliki paham negara sebagai kekuata sosial primer dan buta terhadap kedudukan maupun peranan negara.[4]

*Saya meniadakan referensi guna menghindari plagiarisme*